Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Dalam NKRI

 KD. Menganalisis Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatauan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia


PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.   Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1.   Hakikat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Untuk memahami makna persatuan dan kesatuan Indonesia, maka harus mengerti arti kata persatuan dan kesatuan yang berasal dari kata “satu”, yang berarti “utuh” atau “tidak terpecah-belah”. Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, persatuan adalah gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) beberapa bagian yang sudah bersatu, perserikatan. Sedangkan kesatuan berarti perihal satu, keesaan, sifat tunggal, satuan. Adapun bangsa Indonesia adalah suku bangsa yang menghuni wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke. Jadi, persatuan dan kesatuan bansa Indonesia dapat diartikan bersatunya berbagai bangsa dengan yang memiliki perbedaan suku, bahasa, maupun adat istiadat yang mendiami wilayah Indonesia menjadi satu kebulatan utuh dan serasi.
2.   Persatuan dan Kesatuan Bangsa Dalam Sejarah
Bangsa Indonesia mengalami penjajahan yang sangat lama. Perlawanan yang dilakukan hampir selalu dipatahkan penjajah, antara alain karena perlawanan dilakukan secara terpisah di berbagai tempat. Pada awal abad ke-20, para pelajar Indonesia menyadari bahwa Indonesia hanya dapat merdeka jika rakyatnya bersatu.
Pada tanggal 20 Mei 1908 dibentuklah organisasi Boedi Oetomo oleh Dr. Soetomo dan para mahasiswa STOVIA yaitu sekolah tinggi kedokteran di Jakarta pada saat itu. Boedi Oetomo merupakan semangat awal bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan Indonesia dan sekaligus menjadi organisasi pelopor bagi organisasi kebangsaan lainnya dalam menumbuhkan semangat kebangsaan pada masa itu. Maka setiap tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Pada tanggal 27-28 Oktober 1928 dilangsungkannya Kongres Pemuda II di Jakarta. Adapun hasil kongers adalah suatu pernyataan dalam sejarah persatuan dan kesatuan bangsa yaitu Sumpah Pemuda. Melalui Sumpah Pemuda, para pemuda Indonesia menyatakan ikrar untuk bersatu yang mempunyai makna sebagai berikut:
a.    Menjadi awal dari tumbuhnya kesadaran untuk hidup berbangsa dan bernegara
b.    Menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu
c.    Sebagai munculnya lambang-lambang pemersatu bangsa (Bendera Merah Putih dan lagu Indonesia Raya)
d.    Menggalang dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
3.   Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Beberapa prinsip untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa antara lain sebagai berikut:
a.    Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna bahwa Indonesia sebagai bangsa yang terdiri atas berbagai agama, suku, bahasa, ras, golongan, dan adat istiadat, tetapi tetap bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.    Nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu yang harus diberikan kepada negara dan bangsa
c.    Kebebasan yang bertanggung jawab setiap individu memiliki kebebasan untuk menetukan kepentingan dan tujuannya, namun dalam mencapai tujuannya individu dibatasi oleh etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat

d.    Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.    Semangat persatuan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat cita-cita proklamasi yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI.
B.   Kehidupan bernegara dalam Konsep NKRI
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (1), dinyatakan bahwa “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, sistem pemerintahan Republik Indonesia menganut sistem pembegian kekuasaan (distribution of power) yang dinyatakan bahwa secara Institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri, lembaga kenegaraan yang satu tidak merupakan bagian dari yang lainnya. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau kewenangannya, lembaga negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lainnya.
1.   Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Perubahan UUD NRI tahun 1945
Sebelum amandemen UUD NRI Tahun1945, sistem pemerintahan Indonesia ditegaskan dalam penjelasannya sebagai berikut:
a.    Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
b.    Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
c.    Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR memegang kekuasaan negara tertinggi, presiden harus menjalankan haluan negara menurut GBHN yang telah ditetapkan MPR
d.    Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR (presiden sebagai mandataris MPR)
e.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.        Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan menetapkan APBN
g.    Menteri negara ialah pembantu presiden yang diangkat dan dapat diberhentikan oleh presiden
h.   Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
i.        DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden
2.   Sistem Pemerintahan Setelah Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagi berikut:
a.    Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
b.    MPR terdiri atas anggota DPR  dan DPD yang dipilih melalui sitem pemilu
c.    Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dibantu seorang wakil presiden yang mana telah dipilih secara berpasangan yang dipilih oleh rakyat secara langsung
d.    Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR
e.    Presiden tidak dapat membekukan dan/ atau membekukan DPR
f.     Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan dapat diberhentikan oleh presiden
g.     NKRI dibagi atas daaerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah
h.   DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan
i.     Kekuasaan kehakiman (yudikatif) dilaksanakan oleh MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
C.   Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
1.   Faktor-faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Perlu kalian ketahui bahwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga perlu dorongan dari semua pihak, maka Faktor-faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
a.    Bangsa Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan pandagan hidup bangsa, pemersatu bangsa, kepribadian bangsa, dan perjanjian luhur bangsa Indonesia
b.    Sumpah Pemuda yang diikrarkan para pemuda 28 Oktoeber 1928 yang merupakan ikrar menyatakan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di tengah masa penjajahan
c.    Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Artinya, bangsa Indoensia merupakan bangsa yang majemuk dan multikultural, tidak terpecah-belah, tetapi bersatu demu keutuhan NKRI
d.    Semangat kebersamaan seperti, gotong royong, solidaritas terhadap anggota masyarakat, dan toleransi keagamaan
2.   Faktor-faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Di bawah ini ada beberapa faktor- faktor penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia:
a.    Keberagaman masyarakat Indonesia yang terdiri beragam suku, adat istiadat, bahasa, agama, ras, dan golongan
b.    Wilayah yang luas dan dengan ribuan pulau yang memeiliki karakteristik yang berbeda
c.    Munculnya gejala etnocentrisme yang merupakan sikap yang menonjolkan kelebihan suku bangsanya dan menganggap rendah suku bangsa lain
d.    Melemahnya nilai budaya bangsa yang dikarenakan adanya budaya asing (westernisasi) yang masing ke negara Indonesia tanpa melakukan filterisasi
e.    Ketidakpuasan terhadap ketimpangan ekonomi dan tidak meratanya pembangunan ekonomi
D.   Perilaku yang Menunjukkan Sikap menjaga Keutuhan NKRI
1.   Perilaku yang Menunjukkan Sikap menjaga Keutuhan NKRI
Sebagai warga negara, tentu sudah menjadi kewajibannya untuk menjaga keutuhan NKRI. Perilaku yang harus dilakukan dalam menjaga keutuhan NKRI sebagai berikut:
a.    Mengembangkan nasionalisme
b.    Bertoleransi dalam kehidupan agama
c.    Mengembangkan kesadaran sosial
d.    Menghargai semua budaya yang ada dalam masyrakat
e.    Menyelesaikan konflik dengan akomodatif melalui mediasi, kompromi, dan ajudikasi
2.   Tindakan yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan NKRI
Tindakan-tindakan yang menunjukkan yang menunjukkan sikap menjaga keutuhan NKRI antara lain sebagai berikut:
a.    Menghargai dan menghormati pemeluk agama dan penganut kepercyaan yang berbeda
b.    Menghargai dan menghormati berbagai etnis, kebiasaan suku, dan adat istiadat masyarakat lain
c.    Mennggunakan bahasa Indonesia dalam berhubungan dan komunikasi dengan suku bangsa lain
d.    Berteman dan bergaul dengan tidak mendiskriminasi suku bangsa
e.    Memberi kesempatan kepada pemeluk agama lain untuk beribadah
f.     Menjalankan  kegiatan kemasyarakatan bersama dengan pemeluk agama lain
g.    Mendirikan perkumpulan di lingkungan setempat tanpa diskriminasi
h.   Melakukan kegiatan peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan RI
i.     Memperingati hari Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober dan hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei
j.     Melakukan dialog bersama untuk memecahkan suatu masalah dalam masyarakat


By: Budi Prasetyo, S.Pd.
SMK NU 02 Rowosari

Komentar

Postingan Populer